Pelajar Terjerat Judol dan Pinjol: Kredibilitas Sistem Pendidikan Sekuler yang Rapuh
Tulisan ini telah dimuat di LensaMediaNews.com, 9 November 2025.
Opini_11 November 2025
Kabar mencengangkan datang dari DIY, khususnya Kabupaten Kulon Progo, diberitakan Detik.com bahwa terdapat seorang siswa SMP yang bolos sekolah selama sebulan yang ternyata disebabkan oleh terjerat lingkaran judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Saat ini konten judi online telah merambah situs-situs pendidikan dan game online, sehingga para siswa sangat rentan terpapar. Harian Jogja melaporkan, upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bantul di antaranya sebanyak 194 rekening penerima bantuan sosial (bansos) diblokir karena terindikasi terlibat judi online.
Selain itu, Polres Bantul pada 2 Agustus 2025 menyatakan bahwa jaringan judi online telah beroperasi di wilayah Banguntapan, Bantul, dengan pengungkapan pelaku dan barang bukti komputer, SIM bekas, ponsel. Melalui media Suara Muhammadiah, akademisi UAD menggelar program literasi keuangan syariah bertajuk “Peningkatan Literasi Keuangan Syariah Generasi Muda Kab. Bantul melalui Edukasi Bahaya Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.” untuk mewujudkan kesadaran di masyarakat agar mengetahui bahaya pinjol dan judol, serta menjauhinya.
Ini menunjukkan dua hal sekaligus: di satu sisi ada upaya, namun di sisi lain kasus-kasus pelajar terjerat judol/pinjol yang bermunculan menunjukkan bahwa upaya belum cukup atau belum tepat sasaran.
Anak usia SMP yang seharusnya dalam tahap penjajakan, pembentukan karakter, kini malah menyentuh dunia transaksi daring yang memunculkan utang dan kecanduan. Laporan bahwa seorang siswa di Kulon Progo mengambil pinjaman hingga jutaan rupiah untuk menutup kekalahan judi online menunjukkan bahwa sistem pengawasan keluarga dan sekolah belum efektif memproteksi anak dari jebakan digital.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa pendidikan sekuler yang menekankan prestasi fisik, akademik, atau kompetisi seringkali mengabaikan aspek mendasar: pembentukan akidah, karakter, dan orientasi hidup. Anak tanpa panduan akidah yang kuat lebih rentan terhadap tawaran cepat kaya atau mudah memperoleh uang melalui judi daring/pinjol. Sistem pendidikan yang hanya menargetkan nilai dan prestasi menjadi kurang memadai untuk mengantisipasi kompleksitas masalah zaman digital.
Diperlukan regulasi yang lebih tegas oleh pemerintah pusat dengan menutup akses perjudian, pinjol, supervisi terhadap transaksi anak-anak, dan penegakan hukum terhadap sindikat. Ketika negara berperan hanya sebagai regulator, maka ruang anak untuk dieksploitasi tetap terbuka.
bagaimana bertahan menghadapi godaan.
Anak yang memahami bahwa rezekinya adalah tanggungan Allah, bahwa ustaz-ustazah bukan hanya pengajar akademik, dan bahwa kebahagiaan bukan sekadar materi akan lebih kuat menghadapi jebakan judol/pinjol.
Keluarga adalah titik awal edukasi akidah. Anak ditanamkan bahwa uang bukan tujuan akhir, tetapi sarana untuk untuk mempermudah kehidupan dan menyampaikan amanah. Dan bahwa judi dan pinjol hukumnya haram, merusak diri dan masyarakat.
Sekolah harus mengintegrasikan literasi digital, literasi keuangan dalam Islam dan pendidikan karakter Islami bersamaan. Negara juga harus hadir sebagai pelindung, bukan hanya sebagai pemberi izin. Penutupan akses judi online dan pinjol harus diberantas sampai ke akarnya tanpa tebang pilih.
Sementara itu, solusi Islami menawarkan pencerahan bukan hanya memperbaiki bagian, melainkan membangun generasi yang memiliki arah, kepribadian, dan keberkahan hidup. Mari bangkitkan literasi keuangan syariah, pembinaan karakter Islami, dan sistem pendidikan yang memproteksi anak-anak kita dari kebobrokan ekonomi kapitalisme. Untuk mereka, anak-anak kita dan untuk masa depan yang lebih baik.



Komentar
Posting Komentar