Pendidikan Layak: Hak Dasar Generasi Yang Seperti Utopi

Diperlukan perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak dan berkualitas. 

OPINI 

Pendidikan Layak: Hak Dasar Generasi Yang Seperti Utopi

Oleh Novi Kristiawati

Aktivis Muslimah 

Muslimahkaffahmedia.eu.orgOPINI_Pendidikan seharusnya menjadi hak setiap rakyat. Namun, realita menunjukkan bahwa hak ini sering kali tergadai oleh sistem kapitalis yang meminggirkan kaum tidak mampu. Negara yang seharusnya hadir sebagai pelindung malah melepaskan tanggung jawabnya, menyerahkan pendidikan kepada pihak swasta yang berorientasi pada keuntungan.


Kasus viral siswa SD yang dihukum duduk di lantai karena tunggakan SPP adalah bukti nyata. Di mana hati nurani ketika seorang anak dipermalukan hanya karena keterbatasan ekonomi orang tuanya? Bukankah seharusnya sekolah menjadi tempat yang aman untuk belajar, bukan arena penghukuman bagi mereka yang kurang mampu? Selain itu, bagaimana bisa tindakan yang lebih mirip perundungan itu dilakukan oleh seorang guru, yang seharusnya dia adalah sebagai sosok yang digugu dan ditiru.


Rendahnya Kompetensi Guru

Menurut data dari hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 menunjukkan bahwa sekitar 81% guru di Indonesia tidak mampu mencapai nilai minimum yang ditetapkan.  Indonesia sering menempati peringkat bawah dalam penilaian PISA, yang mengukur kemampuan membaca, matematika, dan sains siswa. Hal ini mencerminkan tantangan dalam kualitas pengajaran yang diterima oleh siswa. 


Selain itu, banyak guru merasa kurang mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan dan pengembangan profesional yang relevan dengan kebutuhan mereka, terutama di daerah terpencil. Ini mengakibatkan stagnasi dalam peningkatan kompetensi guru. 


Masalah lainnya adalah kekurangan tenaga pendidik di daerah terpencil. Untuk mengatasi permasalahan distribusi guru terutama di daerah terpencil, terluar, dan tertinggal (3T), pemerintah telah mengimplementasikan beberapa program, seperti Program Sarjana Mendidik di Daerah 3T (SM3T) dan Program Guru Garis Depan (GGD), yang bertujuan menempatkan guru di daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik. 

Akan tetapi menurut data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menunjukkan bahwa 56% dari total guru nasional terpusat di Pulau Jawa. Hal ini mencerminkan adanya ketimpangan distribusi yang signifikan antara Jawa dan luar Jawa, sehingga berdampak pada kualitas pendidikan. Anak-anak di wilayah pelosok sering kali belajar dengan guru yang harus mengajar beberapa mata pelajaran sekaligus karena keterbatasan tenaga pengajar. 


Selain itu, kapitalisasi pendidikan telah menjadikan hak dasar anak didik sebagai komoditas. Pendidikan berubah menjadi ladang bisnis yang diukur dengan rupiah, bukan kebermanfaatan. Ketika pendidikan mahal dan sulit diakses, wajar jika diskriminasi dan pelanggaran hak anak terjadi di mana-mana.


Ketimpangan Akses Pendidikan

Berdasarkan Ringkasan Eksekutif Peta Jalan Pendidikan Indonesia Tahun 2025-2045, akses pendidikan berkualitas di Indonesia masih belum merata. Sebanyak 302 kecamatan tidak mempunyai SMP/MTs, dan 727 kecamatan tidak mempunyai SMA/SMK/MA.


Kondisi gedung sekolah yang memprihatinkan semakin menambah cacat sistem pendidikan negeri ini. Data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunjukkan bahwa jumlah ruang kelas yang rusak di sekolah negeri seluruh Indonesia meningkat sebesar 26% atau sekitar 250.000 unit dalam satu tahun terakhir. (Kompas Regional)


Permasalahan seperti yang disebutkan di atas menunjukkan bahwa pendidikan di Indonesia masih menghadapi tantangan serius. Diperlukan perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah untuk memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan yang layak dan berkualitas. 


Solusi dalam Perspektif Islam

Islam hadir dengan paradigma yang berbeda. Dalam sistem Islam, pendidikan adalah kewajiban negara dan termasuk dalam layanan publik yang harus diberikan secara gratis kepada seluruh rakyat. Negara menyediakan sarana pendidikan yang memadai, guru yang berkualitas, dan layanan pendidikan tanpa membedakan kaya atau miskin. Sesuai dengan firman Allah Swt. dalam Al-Qur'an Surat At-Taubah ayat 122:

۞ وَمَا كَانَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لِيَنفِرُوا۟ كَآفَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَآئِفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوا۟ فِى ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُوا۟ قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوٓا۟ إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

"Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya."


Ayat ini menunjukkan pentingnya pendidikan dan peran negara dalam memfasilitasi warganya untuk mendalami ilmu pengetahuan. Ada pula hadis Riwayat Ibnu Majah yang menyatakan bahwa:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

"Menuntut ilmu itu wajib atas setiap Muslim."

Hadis ini menegaskan bahwa setiap individu muslim memiliki kewajiban untuk mencari ilmu, dan negara bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pendidikan yang memadai.


Sumber Dana dalam Sistem Islam

Islam memiliki sistem keuangan yang kuat. Sumber dana berasal dari pos kepemilikan umum, seperti hasil tambang, minyak, dan gas bumi, yang dikelola negara untuk kepentingan rakyat. Dengan pengelolaan yang amanah, negara mampu membiayai pendidikan tanpa membebani rakyat.


Ketika pendidikan diatur sesuai dengan sistem Islam, kasus siswa dihukum karena tunggakan biaya sekolah tidak akan pernah terjadi. Anak-anak akan belajar dengan tenang tanpa rasa takut dipermalukan.

Guru-guru yang mengajar pun adalah guru-guru terbaik yang dipersiapkan dan difasilitasi negara untuk fokus mengajar. Mereka tidak akan terbebani dengan kebutuhan ekonomi keluarga dan juga ribetnya administrasi untuk mendapatkan gaji. Guru dan murid pun akan tenang menjalankan proses belajar mengajar karena gedung sekolah aman serta fasilitas pendidikan memadai.

Saatnya kita merenung, apakah kita akan terus membiarkan kapitalisasi pendidikan melukai generasi? Atau sudah waktunya kita beralih pada sistem yang menjunjung tinggi hak dan martabat manusia? Memberikan rasa aman baik itu untuk murid, guru, dan para orang tua.

Wallahualambishawab

Tulisan ini telah dimuat di media resmi AMK (Akademi Menulis Kreatif) "Muslimah Kaffah Media":

https://www.muslimahkaffahmedia.eu.org/2025/02/pendidikan-layak-hak-dasar-generasi.html

Komentar

Postingan Populer